Tera menurut Undang-undang Metrologi No. 2 tahun 1981 adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
Menurut PP No. 2 Tahun 1985 tentang kewajiban dan pembebasan tera dinyatakan pada pasal 5 ayat 1 bahwa UTTP yang digunakan untuk pengawasan di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang. Alat dimaksud meliputi peralatan laboratorium penguji, unit produksi, serta peralatan yang digunakan dalam pelayanan jasa. Meskipun pembebasan tersebut dapat diperoleh melalui ijin menteri sebagaimana dinyatakan dalam ayat 2.
Satuan yang digunakan dalam kalibrasi dan tera pada prinsipnya sama yaitu satuan SI
Referensi
a. Howarth, P & Redgrave, F (2008). Mmetrologi – In Short. 3rd Edition, Euramet, Schultz Grafisk, Albertslund, p. 10.
b. Peraturan Pemerintan No. 2 tahun 1985 tanggal 7 Januari 1985. Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat- alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
c. Undang-undang No. 2 tahun 1981 tanggal 1 April 1981. Metrologi Legal;
KALIBRASI
ALAT UKUR
DALAM ISO 9001
7.6. Pengendalian Perlengkapan Pemantauan dan Pengukuran
Organisasi harus menentukan pemantauan dan pengukuran yang akan dilakukan dan perlengkapan pemantauan dan pengukuran yang diperlukan untuk memberikan bukti kesesuaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan .
Organisasi harus menetapkan proses untuk memastikan bahwa pemantauan dan pengukuran dapat dilakukan dan dilakukan dengan cara yang konsisten dengan persyaratan pemantauan dan pengukuran.
Bila dperlukan untuk memastikan hasil yang valid, alat pengukuran harus :
a) dikalibrasi atau diverifikasi atau kedua-duanya pada interval yang dinyatakan, atau sebelum pemakaian, terhadap standar pengukuran yang dapat ditelusuri ke standar pengukuran internasional atau nasional; bila standar yang dimaksud tidak ada, dasar yang digunakan untuk kalibrasi atau verifikasi harus dapat dicatat (lihat 4.2.4)
b) disesuaikan atau disesuaikan ulang jika perlu
c) mempunyai identifikasi dalam rangka untuk menetapkan status keberhasilannya
d) dijaga dari penyesuaian yang dapat mengacaukan hasil pengukuran;
e) dilindungi dari kerusakan dan pelapukan selama penangan-an, pemeliharaan dan penyimpanan.
Sebagai tambahan,organisasi harus menilai dan mencatat ke-sahih-an hasil pengukuran sebelumnya bila alat ditemukan tidak sesuai persyaratan. Organisasi harus mengambil tindakan yang sesui terhadap alat dan produk yang terkena dampak. Catatan hasil kalibrasi dan verifikasi harus dipelihara (lihat 4.2.4).
FAST RESPONSE
Mobile : 0878 3935 9003
pasri@krakatauinstruments.com
OFFICE :
Pamulang Estate Blok E1 No. 8
Tangerang Selatan, BANTEN 15417
Telepon:
021 741 3823
www.krakatauinstruments.com
www.gayadinamika.com
*****
ATTENTION: Please read these terms before using this Website. These terms define the extent and nature of our permission for you to use this Website, as well as the conditions to your use of this Website. By using this Website, you agree to be bound by these terms. If you will not or do not accept these terms, then DO NOT USE THIS WEBSITE.
Disclaimers
ALL MATERIALS, INFORMATION, AND SERVICES FOUND ON THIS WEBSITE ARE PROVIDED "AS IS" WITHOUT WARRANTIES OF ANY KIND, INCLUDING WARRANTIES OF MERCHANTABILITY, FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE, ACCURACY, OR NON-INFRINGEMENT OF INTELLECTUAL PROPERTY. APPLICABLE LAW MAY NOT ALLOW THE EXCLUSION OF IMPLIED WARRANTIES, SO THIS EXCLUSION MAY NOT APPLY TO YOU.
Limitation of Liability
IN NO EVENT WILL THE KRAKATAUINSTRUMENTS.COM, ITS REPRESENTATIVES, OR ANY OTHER THIRD PARTIES MENTIONED ON THIS WEBSITE BE LIABLE FOR ANY DAMAGES WHATSOEVER (INCLUDING, WITHOUT LIMITATION, THOSE RESULTING FROM LOST PROFITS, LOST DATA, OR BUSINESS INTERRUPTION) ARISING OUT OF THE USE, INABILITY TO USE, OR THE RESEARCH RESULTS OBTAINED FROM THE USE OF THIS SITE, ANY WEBSITES LINKED TO THIS SITE, OR THE MATERIALS OR INFORMATION OR SERVICES CONTAINED AT ANY OR ALL SUCH SITES, WHETHER BASED ON WARRANTY, CONTRACT, TORT OR ANY OTHER LEGAL THEORY AND WHETHER OR NOT THE KRAKATAUINSTRUMENTS.COM HAS BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES. IF YOUR USE OF THE MATERIALS, INFORMATION OR SERVICES FROM THIS WEBSITE RESULTS IN ANY LOSSES WHATSOEVER, YOU AGREE TO BEAR ALL EXPENSES THEREOF. APPLICABLE LAW MAY NOT ALLOW THE EXCLUSION OR LIMITATION OF INCIDENTAL OR CONSEQUENTIAL DAMAGES, SO THESE LIMITATIONS OR EXCLUSIONS MAY NOT APPLY TO YOU.
FAST RESPONSE
0878 3935 9003
- Jakarta
- Tangerang
- Serang
- Cilegon
- Bekasi
- Depok
- Bogor
- Bandung
AVAILABLE
AVAILABLE
CUSTOM INTRUMENTS
AVAILABLE
SMART HOME
AVAILABLE
AVAILABLE
AVAILABLE
Cunsultating & Services
AVAILABLE